Tindak Lanjut Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Prov. Kalteng

Tindak Lanjut Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Prov. Kalteng

2020-07-08 14:21:21. Administrator. 3,043


Palangka Raya –  Bertempat di Ruang Rapat lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng, diselenggarakan rapat Tindak Lanjut Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Prov. Kalteng Rabu(08/07/2020). Adapun rapat hari ini merupakan tindak lanjut rapat yang diselenggarakan pada tanggal 2 Juli 2020 di tempat yang sama.

Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Penyusunan rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nurul Edy, M.Si di dampingi oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang, Yohanna Endang S, S.T., M.Si dan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya Dinas PUPR, Dinas TPHP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas PM dan PTSP, Dinas Perkebunan, Disnakertrans, Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, serta instansi vertikal yaitu Kanwil BPN dan BPKH XXI Palangka Raya.

(Baca Juga : Sekda Kalteng Buka Raker Kelitbangan Bappedalitbang Tahun 2019)

Dinas PUPR bidang Tata Ruang dalam rapat tersebut menyampaikan Perlu pembaharuan Peta Penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), mengingat proses sinkronisasi dan integrasi terakhir dilakukan tahun 2018, masih terdapat 5 Kabupaten dan 1 Kota yang belum menetapkan Perda RTRW Kabupaten/Kota (penetapan Perda RTRW Kabupaten/Kota tahun 2019). Dinas PUPR juga menyampaikan bahwa 3 kabupaten yang telah keluar Rekomendasi Revisi RTRW yaitu  Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Gunung Mas serta dalam proses penyusunan PK Perda RTRW : kab. Lamandau  , Terdapat dinamika perubahan nomenklatur penyusunan RTRW (dahulu Permen PU No. 15 dan 16 Tahun 2009, saat ini Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018). Peta RTRW saat ini mengikuti Buku Standar Basis Data Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Erat kaitannya antara Kawasan Hutan dan Pola Ruang RTRW karena mengikuti Persetujuan Substansi (Persub), sehingga perlu penyesuaian skala dari 1:250.000 menjadi 1:50.000 (RTRW Kabupaten) dan 1:25.000 (RTRW Kota)

Adapun dalam pelaksanaan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Prov. Kalteng terdapat beberapa kendala diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan sedang dicoba untuk analisis spasial dengan peta ijin lingkungan. Apakah ada yang keluar jalur dari ijin yang diberikan. Selanjutnya dinas ESDM kendala yang dihadapi atribut ijin yang ada masih menggunakan data lama. . Kendala lainnya yang dihadapi Dinas PM dan PTSP karena tidak mempunyai tenaga GIS sehingga data-data teknis tidak ada yang mengerjakan. Selain itu, terkait penerbitan ijin dikeluarkan oleh kab/kota.

Dapat disimpulkan dalam rapat tersebut Data PITTI sudah mencakup permasalahan tumpang tindih untuk semua sektor. Instansi terkait diminta mencermati data PITTI yang sudah diberikan, kemudian disusun rencana aksi yang harus dilakukan.

Ada 8 Sektor yang dicermati, yaitu :

  1. Sektor IGT RTRW
  2. Sektor IGT Kawasan Hutan
  3. Sektor IGT Izin Usaha Pertambangan
  4. Sektor IGT IUPHHK-HA, RE, HTI dan HTR
  5. Sektor IGT Izin Lokasi
  6. Sektor IGT HGU, HGB dan HPL
  7. Sektor IGT Kawasan dan Lokasi Transmigrasi
  8. Sektor IGT Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)

Bahan dasar adalah data PITTI yang sudah disampaikan. Jika ada data lain yang berbeda dari yang ada di data PITTI, nanti akan disampaikan sebagai masukan kemudian setelah selesai dilakukannya pencermatan dari data PITTI yang sudah ada

Image placeholder

Administrator