Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Satu Peta

Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Satu Peta

2020-10-20 14:23:41. Administrator. 3,032


Palangka Raya –  Tindak lanjut surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/4855/KSP.00/10-16/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Implementasi Kebijakan Satu Peta, diselenggarakan Rapat Koordinasi Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Satu Peta secara virtual, dengan penyelenggara Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/10/2020) serta dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si.

Pertemuan tersebut dihadiri juga Tim Stranas Pencegahan Korupsi,  Tim Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Badan Informasi Geospasial, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah, Inspektur Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah,  Kepala Instansi Vertikal/Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja
terkait lingkup Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil BPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas PM dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans, Biro Perekonomian, Biro Adm. Pemb); Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja terkait lingkup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan perangkat daerah yang terkait).

(Baca Juga : Sekda Kalteng Buka Raker Kelitbangan Bappedalitbang Tahun 2019)

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan adalah melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kebijakan Satu  Peta bertujuan untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi  geospasial, satu    standar,  satu          basis  data, dan  satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional dan kepastian hukum dalam tata guna ruang di Indonesia. Berdasarkan hasil sinkronisasi yang dilakukan Tim Kebijakan Satu Peta sebagaimana surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B/4855/KSP.00/10-16/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020, disampaikan bahwa “Tumpang tindih di Provinsi Kalimantan Tengah teridentifikasi seluas 6,293 juta hektar atau sekitar 40,35% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kriteria tumpang tindih paling dominan adalah tumpang tindih Izin/Hak Atas Tanah  pada RTRW dan kawasan hutan yang sudah selaras, yaitu sekitar 26,34%” ungkap Sekda.

Tim Stranas KPK yang diwakili oleh Muhammad Isro dalam pengantarnya mengatakan bahwa memberikan apresiasi kepada Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah yang telah melakukan fasilitasi terhadap pelaksanaan rapat, Secara umum permasalahan tumpang tindih di Provinsi Kalimantan Tengah didominasi oleh tumpang tindih RTRWP dan RTRWK di non kawasan hutan, tumpang tindih RTRW (RTRW-P dan/atau RTRW-K) dengan kawasan hutan, tumpang tindih izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang sudah selaras, dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang belum selaras. “Diminta kepada pemerintah provinsi untuk melakukan integrasi dengan melibatkan antar sektor, dan wajib melakukan pelaporan melalui website jaga.id” tegas Isro.

Badan Informasi Geospasial (BIG) yang diwakili oleh Deddy P. Sukmara mengatakan bahwa Terdapat 4 (empat) tipologi permasalahan yaitu secara umum permasalahan tumpang tindih di Provinsi Kalimantan Tengah didominasi oleh tumpang tindih RTRWP dan RTRWK di non kawasan hutan, tumpang tindih RTRW (RTRW-P dan/atau RTRW-K) dengan kawasan hutan, tumpang tindih izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang sudah selaras, dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan izin/hak atas tanah pada tatakan (RTRW dan kawasan hutan) yang belum selaras.

Diakhir acara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Nurul Edy, M.Si. mengatakan bahwa berdasarkan data yang telah disampaikan oleh Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta terdapat 40% lebih dari luas wilayah teridentifikasi tumpang tindih dan diharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah maupun Pemda. ”Agar pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti surat Deputi Pencegahan KPK tentang Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih IGT di Provinsi kalimantan Tengah” ungkap Drs. H. Nurul Edy, M.Si.

Image placeholder

Administrator