Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Aksi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah

Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Aksi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah

2020-07-21 14:26:09. Administrator. 2,916


Palangka Raya –  Rapat Pembahasan Rencana Aksi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan di Provinsi  Kalimantan Tengah bertempat di ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (21/07/2020).

Rapat pembahasan rencana aksi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan di Kalteng dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, S. Hut., M.P didampingi oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si dan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya Bappedalitbang,  Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXI Palangka Raya, Dinas Perkebunan, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , Dinas ESDM, Dinas PM dan PTSP, Biro Pemerintahan dan Otda, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan

(Baca Juga : Bappedalitbang Gelar Pra Rakordal Program-Program Pembangunan Kalteng Triwulan I Tahun 2019)

Dalam rapat pembahasan tersebut perangkat daerah menyampaikan beberapa rencana aksi terkait tumpang tindih pemanfaatan lahan diantaranya :

  • Dinas Kehutanan
  1. Memverifikasi lapangan, keluarannya laporan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan setiap satutahun sekali dengan kepastian kondisi fisik dan tutupan lahan sesuai dengan skoring fungsi kawasan hutan.
  2. Perbaikan peta pola ruang RTRW saat revisi RTRW, keluarannya Revisi peta IGT RTRW dalam Peraturan daerah RTRW yang dilaksanakan limatahun sekali dengan capaian Peratutan daerah RTRW yang sudah direvisi.
  3. Perbaikan terhadap peta penunjukkan/penetapan kawasan hutan, keluarannya review terhadap SK Men-LHK yang dilaksanakan satutahun sekali dengan capaian peta hasil review.
  • Dinas PUPR
  1. Koordinasi antar sektor, dengan keluaran hasil koordinasi yang dilaksanakan 3 bulan sekali dan capaiannya adalah hasil koordinasi.
  2. Identifikasi penggunaan lahan di Pola Ruang RTRWP & RTRW Kab/Kota berdasarkan data sekunder sesuai skala peta (Citra Satelit, RBI, dan Penggunaan Lahan versi BPN), dengan keluaran Laporan hasil identifikasi penggunaan lahan IGT RTRWP dan RTRW Kab/Kota yang dilaksanakan setiap bulan Juni dan capaiannya adalah Kepastian kondisi penggunaan lahan IGT RTRWP dan RTRW Kab/Kota terhadap kondisi sekarang.
  3. Survei lapangan terhadap perubahan penggunaan lahan, dengan keluaran peta hasil survey penggunaan lahan yang dilaksanakan 1 tahun sekali dan capaiannya adalah Peta penggunaan lahan di Pola Ruang sehingga terjadi perubahan IGT RTRWP dan RTRW Kab/Kota
  • Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXI Palangka Raya
  1. Menentukan skema penyelesaian indikasi tumpang tindih dari hasil identifikasi IGT Izin Lokasi dan IGT Perkebunan dengan Perda 8. Apabila sejarah kawasan IGT Izin Lokasi dan IGT IU Perkebunan bukan berada di KPP/KPPL sesuai dengan Perda 8 dan keberadaan IUPHHK lebih dahulu, maka izin dicabut atau menunggu regulasi berikutnya untuk penyelesaiannya.
  2. Menentukan skema penyelesaian indikasi tumpang tindih dari hasil identifikasi IGT Izin Lokasi dan IGT IU Perkebunan dengan Perda 8. Apabila IGT Izin Lokasi dan IGT IU Perkebunan berada pada KPP/KPPL sesuai dengan Perda 8 serta sudah ada realiasi di lapangan, dan IUPHHK terbit lebih dahulu, maka skema penyelesaian mengikuti mekanisme adendum areal kerja IUPHHK sesuai P.45/Menhut-II/2013. Selanjutnya areal adendum tersebut diproses perubahan peruntukan sesuai PP.104/2015 melalui skala provinsi atau menunggu regulasi berikutnya.
  3. Menentukan skema penyelesaian indikasi tumpang tindih dari hasil Identifikasi kawasan IGT Izin Lokasi dan IGT IU Perkebunan dengan Perda 8. Apabila IGT Izin Lokasi dan IGT IU Perkebunan berada pada KPP/KPPL dan belum ada realisasi di lapangan, maka izin lokasi dan IU Perkebunan direvisi dengan mengeluarkannya dari areal kerja IUPHHK
  • Dinas Perkebunan
  1. Identifikasi dan Pengelompokkan IGT Izin Lokasi yang tumpang tindih dengan HA, HTI, HTR, Pertambangan, TORA dan Kawasan Hutan, dengan keluaran Laporan hasil identifikasi dan pengelompokkan yang dilaksanakan setiap bulan Juli dan capaiannya adalah tersedianya pengelompokkan data IGT izin lokasi yang tumpang tindih.
  2. Pengumpulan data dan informasi berdasarkan data sekunder dan survey lapangan berdasarkan hasil identifikasi dan pengelompokkan IGT Izin Lokasi, dengan keluaran data dukung IGT Izin lokasi yang tumpang tindih berdasarkan hasil identifikasi dan pengelompokkan yang dilaksanakan setiap semester dengan capain tersedianya data dukung IGT Izin lokasi yang tumpang tindih berdasarkan hasil identifikasi dan pengelompokkan.
  3. Rapat Mediasi Penyelesaian Tumpang Tindih IGT Izin Lokasi (ILOK) dengan HA, HTI, HTR, Pertambangan, dengan keluaran berita acara penyelesaian tumpang tindih yang dilaksanakan 1 tahun anggaran dengan capaian izin lokasi yang tidak tumpang tindih
  • Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  1. Identifikasi antara peta PITTI dengan Peta HGU, rencana aksi yang akan dilakukan yaitu pencermatan Peta PITTI terhadap HGU, keluarannya adalah File SHP dilengkapi dengan informasi Nama perusahaan dan luas, dengan target waktu per 3 bulan, capaiannya adalah Peta pencermatan
  2. Adanya indikasi tumpang tindih antara HGU dengan ijin Usaha Pertambangan, rencana aksi yang akan dilakukan yaitu Rapat koordinasi antar instansi yang menangani perijinan dimaksud, keluarannya adalah Tipologi permasalahan HGU dengan perijinan pertambangan yang dilakukan per 3 bulan sekali, dengan capaian usulan peraturan pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih dimaksud.
  3. Adanya indikasi tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan karena keterlanjuran, rencana aksi yang akan dilakukan yaitu Rapat koordinasi antar instansi yang menangani perijinan dimaksud, keluarannya adalah Tipologi permasalahan HGU dengan peta kawasan hutan yang dilakukan per 3 bulan sekali, dengan capaian usulan peraturan pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih dimaksud
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  1. Rapat mediasi penyelesaian tumpang tindih kawasan perkebunan dan lahan transmigrasi, keluarannya adalah terselesaikannya tumpang tindih kawasan/lahan transmigrasi dengan areal perkebunan sehingga SHM transmigrasi bisa diterbitkan dengan target waktu 1 tahun, dengan capaian adanya berita acara kesepakatan penyelesaian tumpang tindih areal perkebunan dengan kawasan/lahan transmigrasi.
  2. Usulan lokasi transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan untuk masuk pada peta indikatif TORA, keluarannya adalah terselesaikannya tumpang tindih kawasan/lahan transmigrasi dengan areal perkebunan sehingga SHM transmigrasi bisa diterbitkan dengan target waktu 1 tahun, dengan capaian adanya SK pelepasan kawasan hutan d kabupaten yang lahan transmigrasinya masuk kawasan hutan.
  • Dinas ESDM
  1. Rapat koordinasi untuk identifikasi kronologi perizinan telaah wilayah tumpang tindih antar IGT izin usaha pertambangan dan HGU.Keluarannya adalah nota kesepahaman antar sektor terkait penyelesaian tumpang tindih lahan dengan target waktu 6 bulan (hingga 10 desember 2020). Capaiannya yaitu : (1) adanya kesepakatan antar sektor yang tumpang tindih agar bisa sama-sama berjalan sesuai perizinan yang didapatkan dan memberikan pendapatan bagi daerah; (2) tersedianya kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta yang cukup.

Rapat koordinasi penyelesaian tumapng tindih IGT izin usaha pertambangan dan kawasan pemukiman, tanah ulayat, hutan adat. Keluarannya adalah kesepakatan antara IUP dan pemerintah daerah kabupaten dan warga pemukiman, tokoh masyarakat terkait tanah ulayat dan hutan adat, dengan target waktu 6 bulan (hingga 10 desember 2020). Capaiannya yaitu : (1) IGT IUP yang sudah di enclave dari kawasan pemukiman, dan atau; (2) Kesepakatan pemilik IUP dengan pemerintah daerah serta warga pemukiman, tokoh masyarakat terkait tanah ulayat dan hutan adat; (3) Tersedianya Kebijakan Satu Peta yang sudah diselaraskan dengan RTRWK.

Image placeholder

Administrator